BERITA

Rekomendasi BW Tak Dijalankan Kapolri, Ombudsman Lapor ke Presiden

" Dalam surat itu, Ombudsman RI minta agar Presiden dan DPR memerintahkan Kapolri untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman."

Rekomendasi BW Tak Dijalankan Kapolri, Ombudsman Lapor ke Presiden
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Ombudsman RI mengirim surat laporan ke Presiden Joko Widodo dan DPR mengenai kasus hukum yang menimpa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto. Dalam suratnya, Ombudsman melaporkan rekomendasi yang mereka keluarkan terkait penangkapan BW ternyata tidak dipatuhi Kapolri. Surat Ombudsman itu juga ditembuskan ke Bambang Widjojanto, demikian informasi yang diterima KBR dari Tim Advokasi Antikriminalisasi (TAKTIS).


Dalam surat itu, Ombudsman RI minta agar Presiden dan DPR memerintahkan Kapolri untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman.


Ada tiga rekomendasi utama Ombudsman yang tidak dijalankan Kapolri. Di antaranya Ombudsman merekomendasikan agar Kapolri memerintahkan kabareskrim mematuhi aturan dalam menjalankan penyelidikan dan penyidikan.


Ombudsman juga merekomendasikan agar Kapolri membina, melatih, mengawasi penyidik dan atasan penyidik, serta merekomendasikan pemeriksaan dan pemberian hukuman kepada Bolly Tifaona dan Viktor Simanjuntak.


Pada saat penangkapan BW, Daniel Bolly Tifaona adalah Kepala Sub Direktorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, sedangkan Viktor Simanjuntak sebelumnya menjabat perwira di Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol). Bolly kemudian naik pangkat menjadi Kapolresta Bekasi, sedangkan Viktor Simanjuntak menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Bolly dan Viktor diduga merupakan orang kepercayaan Budi Waseso.

 

Polisi sebelumnya menangkap dan menahan Bambang Widjojanto pada 23 Januari lalu. Bambang Widjojanto menjadi tersangka dugaan sumpah palsu dalam gugatan sengketa pilkada Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi.


Kuasa hukum Bambang Widjojanto melaporan kasus penangkapan BW itu ke Ombudsman RI. Hasil kajian Ombudsman, ada sejumlah kesalahan atau maladministrasi dalam penangkapan BW. Di antaranya penangkapan dilakukan tanpa adanya surat pemanggilan dua kali berturut-turut sebagai tersangka.


Pada saat penangkapan, petugas Polri tidak menunjukkan identitas sebagai penyidik---termasuk Viktor Simanjuntak yang saat itu ternyata bukan penyidik. Viktor mengajukan diri untuk di-BKO-kan dalam penangkapan BW.


Editor: Rony Sitanggang

  • Bambang Widjojanto
  • viktor simanjuntak
  • Budi Gunawan
  • budi waseso
  • Kriminalisasi KPK
  • KPK
  • ombudsman RI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!