BERITA

Polisi Mulai Proses Laporan Pengaduan Anggota KY terhadap Hakim Sarpin

Polisi Mulai Proses Laporan Pengaduan Anggota KY terhadap Hakim Sarpin

KBR, Jakarta - Penyidik kepolisian mulai mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri.


Taufiqurrahman Syahuri sebelumnya melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik sebagai pejabat negara.


Polisi hari ini memeriksa Deddy J Syamsuddin selaku kuasa hukum Taufiqurrahma Syahuri.


Deddy menjelaskan, ia diperiksa polisi mewakili Taufiq selaku pelapor. Taufiq hari ini berhalangan hadir.


Meski begitu, penyidik kepolisian akan kembali memeriksa Taufiq pada pekan ini juga.


"Pak Taufik semestisnya hari ini datang. Karena dia harus ke Medan, maka diwakilkan oleh saya. Sebagai tambahan, hari Jumat Pak Taufik akan diperiksa sebagai principal pelapor dugaan pencemaran nama baik. Selain itu kami juga telah menyiapkan beberapa saksi lain untuk memperkuat laporan ini. Mereka adalah dua Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori, dan Pak Danang selaku Sekretaris Jenderal di KY. Mereka akan diperiksa besok dan Kamis," kata Deddy Syamsuddin di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/10).


Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap dirinya selaku pejabat negara.


Taufiq menilai Sarpin telah melanggar UU Nomer 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE.


Laporan ke polisi itu diajukan menyusul pernyataan Sarpin di sejumlah media massa yang dinilai memuat unsur penghinaan terhadap Taufiq.


Dalam pemberitaan itu ada beberapa kalimat yang dianggap tidak pantas diucapkan Sarpin yang ditujukan kepada Taufiqurrahman. Misalnya, kalimat Sarpin menyatakan kliennya jangan sok jago, bahkan siap bertinju dengan anggota KY.


Perseteruan hakim Sarpin dengan anggota Komisi Yudisial muncul setelah KY merekomendasikan sanksi skorsing nonpalu terhadap Sarpin selama enam bulan.


KY menilai hakim Sarpin melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ketika mengabulkan gugatan praperadilan bekas calon Kapolri Budi Gunawan. Namun rekomendasi itu diabaikan dan ditolak Mahkamah Agung.


Selanjutnya hakim Sarpin melaporkan dua anggota Komisi Yudisial ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun anggota KY balik melaporkan Sarpin ke polisi.


Sejumlah LSM yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil juga mengadukan Hakim Sarpin ke KY. Sarpin diduga melanggar KEPPH saat mengadili permohonan praperadilan yang memenangkan gugatan Budi Gunawan (BG) karena menabrak KUHAP.


Editor: Agus Luqman

 

  • Komisi Yudisial
  • Hakim Sarpin
  • Budi Gunawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!