BERITA

Pilkada Calon Tunggal, KPU Pekan Ini Akan Konsultasi dengan DPR

Pilkada Calon Tunggal, KPU Pekan Ini Akan Konsultasi dengan DPR

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan mengadakan rapat konsultasi dengan DPR, menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang diperbolehkannya calon tunggal maju dalam Pilkada Serentak 2015.


Hasil rapat konsultasi dengan DPR akan digunakan untuk landasan revisi Peraturan KPU terkait calon tunggal dalam pilkada serentak 2015.


Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pertemuan KPU dan DPR direncanakan bisa berlangsung pekan ini atau pekan depan untuk membahas revisi peraturan KPU tersebut.


Dia berharap revisi PKPU bisa segera rampung dan dilaksanakan di tiga daerah yang memiliki calon tunggal.   


"(Kita harapkan) Sesegera mungkin. Tetapi kita menunggu jadwal DPR. Apakah pekan ini? Mudah-mudahan, walau pun pekan ini jadwal kami padat juga. Tetapi kita lihat kalau DPR kemudian meluangkan waktu, kita berkonsultasi dulu dengan DPR. Idealnya minggu depan di awal itu selesai," jelas Anggota KPU Hadar Nafis Gumay kepada KBR, Rabu (7/10).


Hari ini KPU menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) khusus tentang Pemilihan Satu Pasangan Calon di Pilkada.


Uji publik dilakukan KPU bersama dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu antara lain, Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Pemilihan Indonesia (TePI), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), PPUA Penca, dan Lingkar Madani Indonesia.


Anggota KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan, dalam uji publik draft revisi Peraturan KPU terdapat beberapa hal krusial seperti desain surat suara pilkada calon tunggal, siapa yang berhak menggugat keputusan hasil calon tunggal di pilkada, dan sebagainya.


Nantinya, kata Hadar, masukan-masukan dan temuan itu akan dikonsultasikan dengan DPR sebelum disahkan menjadi PKPU.


PKPU khusus calon tunggal dibuat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.


MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.


Editor: Agus Luqman 

  • pilkada serentak
  • pilkada 2015
  • calon tunggal
  • KPU
  • mahkamah konstitusi
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!