BERITA

Pemprov Riau Janji Evaluasi Pergub yang Legalkan Pembakaran Lahan

Pemprov Riau Janji Evaluasi Pergub yang Legalkan Pembakaran Lahan

KBR, Jakarta- Pemerintah Provinsi Riau mengklaim belum menerapkan Peraturan Gubernur Tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Peraturan itu disebut-sebut melegalkan pembakaran dalam pembukaan lahan baru. Juru Bicara Pemerintah Provinsi Riau, Darusman mengaku aturan itu akan dievaluasi lebih dulu sebelum diterapkan. Meski begitu dia tidak menyebut kapan evaluasi bakal dilakukan.  

"Banyak pertimbangan yang akan ditinjau kembali. Pemberian izin ini juga harus sangat hati-hati karena didalam pelaksanaan pembakaran hutan dan lahan ini kan harus memperhatikan unsur-unsur kehidupan lainnya. Kan sudah dibantu dengan Pergub Riau no.5 tahun 2015 tentang pelaksanaan rencana aksi pencegahan kebakaran hutan dan lahan,"jelasnya, Senin (26/10/2015).

Juru bicara Pemerintah Provinsi Riau, Darusman menambahkan sudah ada aturan lain yang isinya berbeda, yaitu Peraturan Gubernur Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Pergub Riau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau menyebutkan kepala desa atau lurah dapat memberikan izin pembukaan hutan dengan pembakaran. Lurah memberikan izin pembakaran untuk lahan dengan luas dibawah dua hektare. Sedangkan pembukaan lahan dan pembakaran hutan lebih dari 50 hektare harus mendapatkan izin dari Gubernur Riau. 

Selain di Riau, aturan serupa juga dikeluarkan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2010 yang melegalkan metode pembakaran sebagai metode pembukaan lahan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri telah meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencabut peraturan itu. Aturan ini diduga menjadi salah satu pemicu maraknya kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut. Pembakaran lahan selama ini kerap digunakan oleh perusahaan untuk membuka lahan pertanian baru karena lebih murah. 

Editor: Malika

  • pergub pembukaan lahan
  • Riau
  • kalteng
  • Karhutla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!