BERITA

Menteri Susi: Hukuman bagi Illegal Fishing, Kita Kalah dari Negara Kecil di Afrika

"Mahkamah Agung negara itu memvonis kapal Thunder dengan hukuman lebih dari dua tahun penjara bagi nakhoda, kepala insyinur kapal dan mekanik. Perusahaan juga didenda ratusan miliar."

Aisyah Khairunnisa

Menteri Susi: Hukuman bagi Illegal Fishing, Kita Kalah dari Negara Kecil di Afrika
Kapal MV Hai Fa, kapal raksasa pencuri ikan asal Tiongkok. Pemerintah gagal menenggelamkan kapal ini karena dihukum ringan di pengadilan. (Foto: dkp.sumutprov.go.id)

KBR, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti miris dengan lemahnya hukuman bagi kapal dan para pelaku pencuri ikan di perairan Indonesia.

Susi mencontohkan penegakan hukum di Sao Tome and Principe, salah satu negara terkecil di Afrika.


Mahkamah Agung negara itu memvonis kapal Thunder dengan hukuman bagi nakhoda tiga tahun penjara, kepala insyinur kapal dua tahun sembilan bulan penjara, dan mekanik dua tahun delapan bulan penjara. Sedangkan perusahaan pemilik kapal Thunder didenda 17 juta euro atau sekitar Rp260 miliar.


Susi membandingkan dengan hukuman dari Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku yang hanya memberi sanksi denda Rp200 juta untuk kapal MV Haifa, kapal pencuri ikan asal Tiongkok.


"Ini perbedaannya lihat kan? (Kapal Haifa) Nakhodanya gak dihukum, semuanya gak dihukum, dendanya cuma Rp 200 juta. Dibanding dengan keputusan negara Afrika yang kecil mungil, berani menegakkan hukum dan menghukum pelaku IUUF (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) dengan denda yang begitu besar. Kemudian orangnya juga dihukum dengan hukuman yang tidak ringan," kata Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Kamis (15/9/2015).


Susi berharap jaksa dan hakim di Indonesia bisa mencontoh bagaimana penegak hukum di negara Sao Tome dan Principe yang cukup adil menangani kasus pencurian ikan.


Ia meminta jaksa dan hakim Indonesia mengubah pola pikir dalam menghukum para pencuri ikan untuk melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan masayarakat pesisir.


Indonesia bersama 160 negara lain sempat ikut mencari kapal Thunder yang buron, dengan cara 17 kali ganti nama dan bendera kapal.


Terakhir kapal ini berbendera Nigeria. Namun otoritas Nigeria menghapus kapal itu dari daftar karena memalsukan dokumen.


Kapal Thunder terbukti memalsukan dokumen, mencemari laut dan melakukan pencurian ikan. Ketika tertangkap di wilayah Afrika, kapal ini menenggelamkan diri.


Sementara Kapal MV Haifa yang mencuri ikan di Indonesia sudah empat kali berganti nama dan bendera. Modusnya sama, memalsukan dokumen untuk mencuri ikan. Belakangan kapal itu kabur dari Indonesia, dan sempat terdeteksi di perairan Hong Kong.


Ais 

  • Illegal Fishing
  • pencurian ikan
  • pencuri ikan
  • KKP
  • kelautan
  • perikanan
  • Susi Pudjiastuti
  • penegakan hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!