NASIONAL

MA Sahkan Kepengurusan Ical dan Djan Faridz

"Mahkamah Agung persilahkan kubu Agung Laksono maupun Romahurmuziy ajukan PK."

Nurika Manan

MA Sahkan Kepengurusan Ical dan Djan Faridz
Aburizal Bakrie, Ketua Umum Golkar

KBR, Jakarta - Mahkamah Agung mengesahkan kepengurusan Golkar Aburizal Bakrie. Selain mengabulkan kasasi Golkar munas Bali, MA juga memutus sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut Juru Bicara MA, Agung Suhadi, kepengurusan PPP yang sah adalah yang dipimpin Djan Faridz. Suhadi mempersilahkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) jika masih ada pihak yang keberatan dengan putusan ini.

"Putusannya kabul kasasi. Nanti pertimbangannya itu akan ada dalam putusan setelah dikoreksi dan akan dipublikasikan dalam laman Mahkamah Agung. Ini adalah putusan kasasi, putusan yang tertinggi, tetapi kalau ada alasan-alasan untuk PK ya tergantung kepada yang bersangkutan," ujar Suhadi saat dihubungi KBR.


PPP pecah setelah Pilpres 2014 lalu. Ada dua kubu yang berseteru, Romahurmuziy yang menjadi Ketua Umum lewat Muktamar Surabaya dan Djan Faridz yang menjadi ketum lewat Muktamar Jakarta. Sedangkan di Golkar juga terjadi dualisme kepengurusan, yakni antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie.


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Mahkamah Agung
  • Golkar
  • peninjauan kembali
  • Putusan kasasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!