BERITA

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Bansos Sumut Dari Kejagung

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Bansos Sumut Dari Kejagung

KBR, Jakarta- KPK diminta mengambil alih penanganan kasus bansos di Sumatera Utara dari tangan Kejaksaan Agung. Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi munculnya konflik kepentingan di internal Kejaksaan. Ini menyusul mencuatnya dugaan keterlibatan Jaksa Agung Prasetyo dalam kasus yang melibatkan gubernur non aktif Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Namun, kata dia, pengambilalihan kasus dilakukan setelah perkara bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella masuk di pengadilan. Itu agar KPK tidak tertekan lembaga Kejaksaan.

"Jangan diambil alih dulu nanti kalau langsung diambil alih, nanti kalau langsung diambil alih, musuhnya KPK bisa tambah, selain kepolisian, juga kejaksaan. Paling tidak RPC naik dulu lah ke pengadilan. Secara hukum, KPK akan lebih aman kalau mengambil keterangan dari proses pengadilan, jadi bisa mengamankan KPK, tapi juga tidak menyakiti hati Kejaksaaan Agung," kata Hifdzil kepada KBR, (24/10).

Hifdzil Alim menambahkan, untuk saat ini, KPK sebaiknya memberikan supervisi kepada Kejaksaan dalam penanganan kasus bansos Sumut. Kata dia, keterlibatan KPK bisa mengoptimalkan penyidikan kasus tersebut.


Nama Jaksa Agung M Praseyo turut terseret lantaran berasal dari partai yang sama dengan Rio Capella serta sempat disinggung dalam rekaman istri Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, hasil sadapan KPK. Lembaga antirasuah itu menyerahkan kasus tersebut lantaran Kejaksaan telah lebih dulu menyelidikinya. 

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • korupsi
  • jaksa agung
  • korupsi dana bansos sumut
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!