BERITA
KPK Diminta Ambil Alih Kasus Bansos Sumut Dari Kejagung
KBR, Jakarta- KPK diminta mengambil alih penanganan kasus bansos di
Sumatera Utara dari tangan Kejaksaan Agung. Peneliti Pukat UGM Hifdzil
Alim mengatakan, hal ini untuk mengantisipasi munculnya konflik
kepentingan di internal Kejaksaan. Ini menyusul mencuatnya dugaan
keterlibatan Jaksa Agung Prasetyo dalam kasus yang melibatkan gubernur
non aktif Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Namun, kata dia,
pengambilalihan kasus dilakukan setelah perkara bekas Sekjen Partai
Nasdem Patrice Rio Capella masuk di pengadilan. Itu agar KPK tidak
tertekan lembaga Kejaksaan.
"Jangan
diambil alih dulu nanti kalau langsung diambil alih, nanti kalau
langsung diambil alih, musuhnya KPK bisa tambah, selain kepolisian, juga
kejaksaan. Paling tidak RPC naik dulu lah ke pengadilan. Secara hukum,
KPK akan lebih aman kalau mengambil keterangan dari proses pengadilan,
jadi bisa mengamankan KPK, tapi juga tidak menyakiti hati Kejaksaaan
Agung," kata Hifdzil kepada KBR, (24/10).
Hifdzil Alim
menambahkan, untuk saat ini, KPK sebaiknya memberikan supervisi kepada
Kejaksaan dalam penanganan kasus bansos Sumut. Kata dia, keterlibatan
KPK bisa mengoptimalkan penyidikan kasus tersebut.
Nama Jaksa Agung M Praseyo turut terseret lantaran berasal dari partai
yang sama dengan Rio Capella serta sempat disinggung dalam rekaman istri
Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, hasil sadapan KPK. Lembaga
antirasuah itu menyerahkan kasus tersebut lantaran Kejaksaan telah lebih
dulu menyelidikinya.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- korupsi
- jaksa agung
- korupsi dana bansos sumut
- berita
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!