BERITA

Kontras Ingatkan Pasal Karet dalam Rancangan KUHP

"Tujuan dari kodifikasi RKUHP seharusnya menutupi kelemahan yang ada di aturan sebelumnya."

Wydia Angga

Kontras Ingatkan Pasal Karet dalam Rancangan KUHP

KBR, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melihat manfaat yang terkandung dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih belum sebanding dari kesulitan yang dapat ditimbulkannya. Satrio Wirataru, staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras mengingatkan bahwa tujuan dari kodifikasi RKUHP seharusnya menutupi kelemahan yang ada di KUHP sebelumnya. Di antaranya mengakomodir pidana yang belum ada serta mencabut pasal karet yang merugikan HAM.

Namun yang dilihat Satrio, RKHUP yang sedang dibahas komisi III DPR RI itu justru menguatkan pasal karet. Di antaranya dengan mencantumkan unsur baru seperti kata keonaran yang dianggapnya lebih membahayakan kebebasan berpendapat.

"Kalau kita mengkritik pemerintah dan itu diasumsikan polisi berdampak keonaran. Dan kata keonaran tidak ada penjelasannya, itu bisa dipidana sanksinya 3 tahun. Kita lihat batasan tidak jelas dari keonaran ini memperbesar ruang polisi untuk menindak seorang yang mencoba mengkritik pemerintah," kata Satrio, Rabu (21/10/2015).

Sebelumnya  DPR berencana menyelesaikan RKUHP  pada Agustus 2016. Rencana itu dinilai terlalu ambisius. Pasalnya dalam waktu kurang dari 1 tahun tidak akan cukup waktu membahas 78t6 pasal dalam rancangan itu.

 

  • Revisi KUHP dan KUHAP
  • pasal karet
  • keonaran
  • Satrio Wirataru
  • staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!