KBR, Jakarta - Serikat Pekerja Nasional menilai Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri telah mengingkari UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ini menyusul pernyataan Menteri Hanif yang mengesampingkan peran Dewan Pengupahan dalam menentukan upah bagi pekerja. Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan menyebut, hingga kini aturan mengenai upah ada di dalam UU tersebut. Sesuai dengan UU itu, Dewan Pengupahan ikut berperan serta dalam menentukan upah bagi pekerja.
"Tolong catat Pak Menteri. Apakah UU No 13 Tahun 2003 itu sudah dicabut? Sudah direvisi belum? Sudah direvisi? Sudahkah diamandemen? Undang-undang itu sangat jelas menyebutkan, penetapan upah terdiri dari KHL, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi." Jelas Iwan.
"KHL itu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri atas Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja. Kalau dia tidak mengakui dewan pengupahan, artinya dia mengingkari Undang-undang tersebut," tegas Iwan, Selasa (27/10).
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakiri menyatakan, penetapan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah, dan bukan kewenangan dewan pengupahan. Wewenang ini merupakan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan Nomor 78 tahun 2015.
Hanif mengatakan upah minimum harus dikembalikan sebagai jaring pengaman, dan bukan upah utama. Hanif meminta agar buruh lebih memperjuangkan upah layak di forum perundingan bipartit dengan perusahaan dibanding upah minimum.