KBR, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri Kemendagri mengindikasikan aturan
yang dibuat kepala daerah di Aceh Singkil soal pembatasan rumah ibadah, menyalahi aturan keputusan
bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Surat keputusan dua menteri itu mengatur soal pembangunan rumah ibadah.
Dirjen Otonomi Daerah
Kemendagri Sonny Soemarsono mengatakan, pemerintah daerah tidak
berwenang membuat aturan sendiri. Kata dia, saat ini timnya tengah
memastikan bentuk aturan yang dibuat kepala daerah di sana. Jika melanggar, dia menjamin aturan tersebut bakal
dicabut atau dibatalkan setelah proses evaluasi rampung minggu depan.
"Jadi
soal gereja itu diatur oleh SE (surat edaran-red), kewenangan pusat, SE bersama, Menteri
Agama, Mendagri. (Ada indikasi kuat peraturan itu melanggar?) Ya jelas,
karena bupati nggak ada mengatur. Nah yang belum bentuknya itu mau
peraturan (bupati) atau SE. Kalau peraturan bupati saya batalkan, kalau
surat edaran, tegur, cabut," kata Sonny kepada KBR, (17/10).
Sebelumnya,
terdapat surat edaran dan peraturan gubernur tentang pendirian rumah
ibadah yang diduga memicu insiden pengrusakan dua gereja di Aceh Singkil. Dalam surat edaran 2011 misalnya hanya mengakui adanya satu gereja dan empat undung-undung atau semacam gereja kecil.
Sementara dalam Pergub nomor 25 tahun 2007, disebutkan rumah ibadah harus mendapat
persetujuan 120 orang warga sekitar. Selain itu, rumah ibadah harus
memiliki jemaat lebih dari 150 orang, disahkan lurah/kecik setempat.
Editor: Dimas Rizky