BERITA

Kasus Salim Kancil, Aktivis Antitambang Gugat Polisi

Kasus Salim Kancil, Aktivis Antitambang Gugat Polisi

KBR, Lumajang - Para aktivis tambang di Lumajang Jawa Timur berencana menggugat kepolisian karena dianggap lalai dan membiarkan terjadinya penganiayaan warga hingga jatuh korban jiwa.

Kuasa hukum aktivis antitambang, Jarmoko menuturkan upaya hukum dilakukan secepatnya. Ia telah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatan.

Tim hukum menemukan ada pelanggaran HAM sehingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas HAM harus turun ke lapangan menyelidiki perkara penganiayaan itu.

Jarmoko mengatakan sebelum kejadian warga melaporkan ancaman pembunuhan. Namun polisi tak memproses secara cepat pengaduan itu hingga terjadi penganiayaan hingga jatuh korban.

"Saya melihat ada pelanggaran HAM yang secara sistematis. Karena mulai Polsek dilaporkan Polres membiarkan dan ada pengabaian. Sehingga rakyat hak hak asasi manusia terlanggar. Tambang pasir merupakan Bisnis besar. Polisi melakukan pembiaran," kata Jarmoko (4/10/2015).


Tim hukum aktivis antitambang terdiri dari 20 advokat. Mereka berasal dari berbagai lembaga yang peduli lingkungan dan penegakan HAM.

Sebelumnya pada 26 September lalu, terjadi penganiayaan terhadap dua warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang Jawa Timur. Dua warga yang dianiaya itu selama ini getol menolak aktivitas tambang pasir liar yang dikelola kepala desa setempat.

Akibat penganiayaan itu, Tosan mengalami luka parah, sedangkan Salim Kancil tewas mengenaskan.

Editor: Agus Luqman

  • Aktivis antitambang
  • Lumajang
  • Salim Kancil
  • tambang ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!