BERITA

Kapolri Tegaskan PT BMH Masih Berstatus Tersangka Pembakar Hutan

"Belum ada keputusan terkait dianulirnya status tersangka PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus pembakaran hutan dan lahan."

Erric Permana

Kapolri Tegaskan PT BMH Masih Berstatus Tersangka Pembakar Hutan
Ilustrasi Karhutla. Foto: Dephut.go.id

KBR, Jakarta- Kapolri Badrodin Haiti menyatakan belum ada keputusan terkait dianulirnya status tersangka PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus pembakaran hutan dan lahan.

Menurut dia, menurut dia perusahaan tersebut masih sebagai tersangka. Meski demikian, kata dia, penyidikan bisa dihentikan jika bukti yang dimiliki oleh Polri belum cukup untuk menetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

"Siapapun yang tersangka pasti kita proses, nanti kalau misalnya ternyata alat buktinya kurang, bisa di SP3. Tapi kalau ada buktinya kita akan lanjutkan," ujar Badrodin Haiti di PTIK, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Sementara itu, Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Anton Charliyan bakal menelusuri adanya dugaan status tersangka yang dianulir. Meski demikian, menurut dia jika terjadi kesalahan, kepolisian akan meminta maaf. 

"Lebih baik kita, menganulir daripada kita mengkriminalisasi kan begitu, lebih baik akui. Manusia memang tempatnya," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Pokri Yazid Fanani mengatakan pihaknya belum menetapkan satupun tersangka korporasi dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Dia beralasan pada pernyataannya dalam konferensi pers September lalu, ada kesalahpahaman. Menurut dia, pihaknya saat itu masih mengumpulkan barang bukti. 

Editor: Malika

  • PT BMH
  • Karhutla
  • Badrodin Haiti
  • kasus pembakaran hutan dan lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!