BERITA

Ini Alasan Pengajuan Praperadilan Rio Capella

"Alasannya perkara ini bukan kewenangan KPK."

Ini Alasan Pengajuan Praperadilan Rio Capella
Eks Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (Foto: Situs Nasdem)

KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail  mengungkapkan alasan pengajuan praperadilan penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Maqdir menilai penyelidikan eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu tak sah, karena tidak dilakukan oleh penyelidik dari polri. Apalagi dalam UU KPK, lembaga antirasuh itu secara tegas diberi batasan melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Salah satu argumen yang kami sampaikan dalam praperadilan adalah perkara ini bukan kewenangan KPK. Penetapan Rio sebagai tersangka ini pun, tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP. Dalam penyelidikan juga tidak sesuai dengan UU yang ada." Dalih Maqdir, Selasa (20/10).


Bekas Sekjen partai Nasdem, Patrice Rio Capella hari ini mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Rio disangka telah menerima uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.


Uang diberikan melalui perantara rekan Rio bernama Fransisca. Namun Rio mengaku telah mengembalikan uang tersebut. KPK menegaskan proses penyidikan tetap berjalan meski uang diklaim sudah dikembalikan. Rio dijerat dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi bantuan sosial sumatera utara
  • Kuasa Hukum Patrice Rio Capella
  • Maqdir Ismail
  • kpk tak sah tetapkan sebagai tersangka
  • kewenangan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!