NASIONAL

2014-10-18T22:04:36.000Z

Upah Minimum 2015 Ditetapkan 1 November 2014

"Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan akan menggunakan angka itu untuk menentukan jumlah Kebutuhan Hidup Layak tahun depan."

Upah Minimum 2015 Ditetapkan 1 November 2014
upah minimum 2015, kebutuhan hidup layak, tenaga kerja

KBR, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan membahas survei harga tiga bulan terakhir, pekan ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono mengatakan, Dewan Pengupahan akan menggunakan angka itu untuk menentukan jumlah Kebutuhan Hidup Layak tahun depan. Targetnya, angka dasar penetapan UMP itu sudah sampai di meja gubernur sebelum bulan depan. 


"Nanti setelah KHL disepakati baru kita bicara UMP, karena UMP berangkatnya dari nilai KHL. Sudah mulai berjalan karena nilai KHL ditetapkan tiap bulan. Kemaren sudah penetapan sampai bulan Juni. Rencana minggu depan untuk KHL nilai bulan Agustus, September, Oktober. Bulan depan diharapkan sudah clear," kata Priyono ketika dihubungi KBR, Sabtu (18/10). 


Priyono menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berencana menetapkan upah minimum paling lama 1 November. Ini agar ada waktu dua bulan untuk sosialisasi upah minimum tahun depan. Sebelumnya, para buruh meminta kenaikan upah minimum hingga 30%. Jumlah UMP Jakarta tahun ini adalah Rp 2,4 juta. 


Editor: Heru Hendratmoko

  • upah minimum 2015
  • kebutuhan hidup layak
  • tenaga kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!