NASIONAL

RUU Kerukunan Beragama Selesai April 2015

"Akan mengatur juga soal pendirian rumah ibadah."

Abu Sahma Pane

RUU Kerukunan Beragama Selesai April 2015
Ruu kerukunan beragama, konflik antar umat agama

KBR, Jakarta - Kementerian Agama menargetkan menerbitkan Rancangan Undang-Undang Kerukunan dan Perlindungan Umat Beragama pada April mendatang. 


Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan UU tersebut akan mengatur juga soal pendirian rumah ibadah. 


"Titik tekannya adalah bagaimanamemberikan perlindungan pada setiap warga terkait hak kebebasan untuk memeluk dan menjalankan ajaran agamanya sebagaimana yang diajarkan,” kata Lukman Hakim di Jakarta, Jumat (31/10/2014). 


“Itulah kenapa kita ingin mendapat masukan dari masyarakat, ormas agama, tokoh agama, termasuk LSM dan pers tentang apa saja sebaiknya yang diatur dalam Undang-Undang itu.”


RUU Kerukunan dan Perlindungan Umat Beragama menjadi salah satu gebrakan awal Kemenag dalam Kabinet Kerja Jokowi. Gebrakan lain yang tengah disiapkan adalah rencana untuk menerbitkan rapor kerja di seluruh jajaran Kementerian. Rapor ini dimaksudkan untuk dorong kinerja yang lebih baik pada Pemerintahan secara menyeluruh. 


Kementerian Agama juga akan bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan pendidikan konstitusi pada semua pesantren di Indonesia. 


(Baca juga: Kemenag Sasar Pesantren untuk Program Deradikalisasi


Editor: Citra Dyah Prastuti


  • Ruu kerukunan beragama
  • konflik antar umat agama

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!