NASIONAL

Polisi: Hanya Pemerintah Bisa Bubarkan FPI

Polisi: Hanya Pemerintah Bisa Bubarkan FPI

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia mengaku terbatas dalam menindak ormas radikal FPI. Ormas ini melakukan unjuk rasa rusuh di balaikota DKI Jakarta dengan mengatasnamakan agama. 


Kepala Badan Reserse dan Kriminal Suhardi Alius mengatakan, Kepolisian sekedar menindak pelanggaran pidana ormas itu. Namun, wewenang pembubaran organisasi ada pada pemerintah.


"Termasuk sekarang ada DPO, saya back up saya bilang. Dari Bareskrim polri harus ditegakkan. Masalahnya, ini kan bukan peran Polri saja. kata Ahok ini tidak terdaftar. Kemudian dari Kementerian Dalam Negeri sudah dalam wacana-wacana,” kata Suhardi Alius. 


“Polri tidak dalam kapasitas membubarkan ormas. Harus kita cari ini bagaimana solusinya," tambahnya. 


Pekan lalu, unjuk rasa ormas FPI menolak pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI berujung rusuh. Akibatnya, kepolisian menetapkan22 anggota ormas itu sebagai tersangka. Ini termasuk buron Novel Bamukmin yang menjadi koordinator lapangan demo itu.


Editor: Antonius Eko 

  • fpi
  • anarkis
  • polisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!