KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo diusulkan menggelar referendum atau jajak pendapat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada. Pasalnya, Rencana pemberlakuan Perppu itu bisa saja ditolak DPR
Peneliti LSI, Ardian mengatakan, upaya referendum dijadikan jalan tengah untuk menjaring keinginan masyarakat terkait pelaksanaan pilkada. Tujuannya untuk mencegah aksi massa besar-besaran yang dikhawatirkan berujung dengan tindakan anarki.
"Presiden Jokowi bisa saja mewacanakan untuk membentuk referendum untuk menanyakan kepada masyarakat apakah memang ingin mengadakan pilkada langsung atau melalui DPRD. Namun sayang, referendum memang tidak ada di dalam konstitusi kita,” kata Ardian.
“Dulu waktu pelaksanaan referendum di Timor Timur itu kan karena adanya TAP MPR. Nah sekarang TAP MPR itu sudah dicabut. Tapi referendum sebagai sebuah wacana bisa saja digulirkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti demonstrasi besar-besaran misalnya. Itu bisa dijadikan alternatif untuk mencari tahu masyarakat lebih memilih yang mana.”
Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas Peraturan Pengganti Undang-undang Pilkada pada Januari nanti. Perrpu itu dikeluarkan oleh Bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyusul diberlakukannya UU Pilkada.
Editor: Antonius Eko