NASIONAL

Perludem Matangkan Argumen uji Materi UU Pilkada

Perludem Matangkan Argumen uji Materi UU Pilkada

KBR, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tetap menguatkan argumen untuk mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada. 


Uji materi itu, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni, akan dilakukan jika DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Pilkada. Namun, sampai saat ini pun pihaknya belum mendapatkan salinan dari Perppu tersebut untuk dipelajari.


"Apakah diterima atau ditolak oleh DPR, pada masa sidang berikutnya. Sidang berikutnya itu kan pada bulan Januari. Nah tapi, kami dari koalisi tetap mempersiapkan berbagai skenario,” kata Titi. 


“Yang pertama, permohonan tetap kita kuatkan. kita optimalkan. Permohonan saat ini sudah siap. Hanya saja kita dengan adanya perppu ini mengokohkan argumentasi hukum, maupun berbagai pertimbangan untuk lakukan judicial riview," tambahnya. 


Sebelumnya (Perludem) bersama 29 organisasi lain seperti LBH, Puskapol, dan JPPR sedang menyiapkan permohonan uji materi UU Pilkada dan akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pada Kamis lalu presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menerbitkan Perppu. 


Dua Perppu yang diteken SBY yakni Perppu tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu ini membatalkan UU Pilkada yang menetapkan Pilkada dipilih melalui DPRD. Sementara Perppu kedua tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus kewenangan DPRD untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah. 


Editor: Antonius Eko 

  • ruu pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!