NASIONAL

Naikkan Kasus Munir ke Pengadilan HAM Berat, Komnas HAM Siap Kaji

Naikkan Kasus Munir ke Pengadilan HAM Berat, Komnas HAM Siap Kaji

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) berencana membentuk tim yang akan mengkaji kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir. Ini karena sebelumnya Komnas HAM mendasarkan penyelidikannya pada Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia. 


Anggota Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, rencana tersebut bahkan sudah diputuskan dalam paripurna lembaga penjaga hak asasi manusia tersebut.

 

“Per pada awal Oktober kami paripurna kemarin itu disampaikan bahwa kasus Munir ini akan ada kajian secara hukum. Karena ada permintaan sebenarnya memang sudah dari masyarakat sipil untuk ini ditingkatkan dalam pelanggaran HAM berat,” kata kata Laila dalam program Sarapan Pagi KBR, Selasa (28/10).


“Proses penyelidikan yang lalu itu, kan, Undang-undang 39 tahun 1999. Nah ini ada usulan dinaikkan pada Undang-undang 26 tahun 2000 yang mengatur tentang pengadilan HAM.” 


Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat Allan Nairn sebelumnya menyebut AM Hendropriyono mengakui keterlibatannya dalam beberapa kasus penculikan dan pembunuhan aktivis HAM Indonesia, termasuk Munir. Dalam dua wawancara pada 16 Oktober lalu tersebut bekas Kepala Badan Intelegen Negara (BIN) itu membuat pernyataan yang mengancam dirinya untuk dituntut, baik oleh CIA, TNI dan Presiden  Joko Widodo.


Dalam dokumen rahasia tim pencari fakta Munir sebelumnya, terungkap sejumlah pertemuan untuk menyusun skenario membunuh Munir. Hadir diantaranya adalah Kepala BIN AM Hendropriyono, Deputi V BIN Muchdi Pr dan pejabat BIN lainnya.


Editor: Antonius Eko 



  • allan nairn
  • hendropriyono
  • munir
  • pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!