Bagikan:

Menag: Agama dan Kepercayaan Apa Pun Bisa Hidup di Indonesia

Dijamin dalam konstitusi.

NASIONAL

Sabtu, 18 Okt 2014 03:04 WIB

Author

Rio Tuasikal

Menag: Agama dan Kepercayaan Apa Pun Bisa Hidup di Indonesia

Menag, toleransi agama, agama resmi, shinto, bahai

KBR, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan seluruh agama boleh hidup di Indonesia, tidak hanya enam agama. Lukman mengatakan agama ini misalnya Baha'i, Yahudi, Zoroaster, Shinto, dan agama apa pun. Hal itu sesuai dengan tafsir Mahkamah Konstitusi atas UU no 1 PNPS tahun 1965.


"Kalau dalam UU 1 PNPS, eksplisit misalnya. Misalnya itu tidak hanya yang disebut, sekadar contoh saja. Misalnya Zoroaster, Yahudi, Shinto. Itu yang eksplisit disebutkan. Bukan berarti yang tidak disebutkan tidak termasuk, karena itu misalnya," jelas Lukman.


"Jadi posisi hak dan kedudukannya sama antara yang enam dan di luar yang enam," kata politisi PPP ini.


Hal ini disampaikan dalam seminar kebebasan beragama di Jakarta, Jumat (17/10) siang. Seminar ini dihadiri oleh politikus PDIP Eva Kusuma dan aktivis kebebasan beragama.


Lukman menambahkan, pemerintah harus berswikap adil kepada setiap warga negara apa pun agamanya. 


"Konstitusi, negara, pemerintah, berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap umat beragama, terhadap setiap warga negara sesuai dengan agama yang dianutnya," tambahnya.


Kata Lukman, UUD Indonesia telah menjamin itu sejak awal. "Itu jelas pasal 29 konstitusi kita, jaminan perlindungan itu, kemerdekaan untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan itu" tegasnya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 7

Potret Media Alternatif di Tengah Ancaman KUHP Baru (Bag.1)

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Badai PHK dan Tingginya Pengangguran

Most Popular / Trending