KBR, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan seluruh agama boleh hidup di Indonesia, tidak hanya enam agama. Lukman mengatakan agama ini misalnya Baha'i, Yahudi, Zoroaster, Shinto, dan agama apa pun. Hal itu sesuai dengan tafsir Mahkamah Konstitusi atas UU no 1 PNPS tahun 1965.
"Kalau dalam UU 1 PNPS, eksplisit misalnya. Misalnya itu tidak hanya yang disebut, sekadar contoh saja. Misalnya Zoroaster, Yahudi, Shinto. Itu yang eksplisit disebutkan. Bukan berarti yang tidak disebutkan tidak termasuk, karena itu misalnya," jelas Lukman.
"Jadi posisi hak dan kedudukannya sama antara yang enam dan di luar yang enam," kata politisi PPP ini.
Hal ini disampaikan dalam seminar kebebasan beragama di Jakarta, Jumat (17/10) siang. Seminar ini dihadiri oleh politikus PDIP Eva Kusuma dan aktivis kebebasan beragama.
Lukman menambahkan, pemerintah harus berswikap adil kepada setiap warga negara apa pun agamanya.
"Konstitusi, negara, pemerintah, berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap setiap umat beragama, terhadap setiap warga negara sesuai dengan agama yang dianutnya," tambahnya.
Kata Lukman, UUD Indonesia telah menjamin itu sejak awal. "Itu jelas pasal 29 konstitusi kita, jaminan perlindungan itu, kemerdekaan untuk memeluk dan menjalankan ajaran agama dan kepercayaan itu" tegasnya.