KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Perppu Pilkada langsung yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diloloskan parlemen.
Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, saat ini KPU sedang menyesuaikan teknis Pemilukada setelah Perppu itu terbit. Sehingga, bila Perppu itu ditolak DPR, semua aturan baru yang kini dirumuskan akan sia-sia.
"Memang kita punya risiko kalau ternyata nanti ini dibatalkan. Tentu kami punya harapan ini tidak dibatalkan, supaya kami tidak maju mundur. Dan toh, kami melihat sebetulnya, dari segi substansi (Perppu) ini cukup baik ada kemajuan," ujar Hadar kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/10) siang.
Hadar Nafis Gumay menjelaskan, KPU perlu menyesuaikan setidaknya 10 Peraturan KPU agar sesuai Perppu. Perubahan ini antara lain menyangkut jadwal pendaftaran hingga pemilihan, Pemilu serentak, hingga kampanye difasilitasi.
Menurut Hadar, Perppu itu sudah berlaku ketika ditandatangani SBY. Karenanya KPU langsung bekerja dan tidak menunggu pengesahan di DPR dulu. "Kami tidak dalam posisi menunggu," kata Hadar lagi.
Editor: Antonius Eko