NASIONAL

KPK Tetapkan 2 Pegawai Kemenhub Jadi Tersangka

KPK Tetapkan 2 Pegawai Kemenhub Jadi Tersangka

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai Kementerian Perhubungan sebagai tersangka korupsi pembangunan balai diklat pelayaran di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan keduanya adalah Sugiarto, PPK satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut. Satu lagi Irawan, ketua panitia pengadaan barang dan jasa satuan kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh SG dan IR," kata Johan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/10).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 24,2 miliar dari nilai proyek sekira Rp 70 miliar. Diduga modusnya adalah penggelembungan atau mark up. Penyelidikan atas kasus ini baru dimulai akhir April 2014.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • KPK
  • kemenhub
  • sorong

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!