NASIONAL

KPK Periksa Walikota Serang Terkait Suap Sengketa Pilkada Lebak

KPK Periksa Walikota Serang Terkait Suap Sengketa Pilkada Lebak

KBR, Jakarta - KPK memeriksa Walikota Serang, Provinsi Banten, Tubagus Haerul Jaman. Haerul banyak ditanya penyidik  KPK terkait hubungannya dengan tersangka bekas calon Bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin.

Adik Atut Chosiyah itu merupakan satu dari 7 saksi yang diperiksa KPK hari ini terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten atau suap kepada Pegawai Negeri yang terkait dengan jabatan. Usai diperiksa Haerul Jaman mengaku tidak terlibat dalam perkara yang menyeret bekas Ketua MK Akil Mochtar.

“(Trus barusan yang penyidik tanyakan?) Keterkaitan kenal dengan mereka yang Kasmin sama Amir. Kemudian ada hubungan apa, ya, bukan hubungan, teman aja. Memang kenal dengan Kasmin di pendekaran.Kenal dengan Amir karena dulu pernah Muspida, karena sering bertemu di acara acara kedinasan. Amir pernah minta tolong? Enggak pernah ada komunikasi dengan saya. Selama Pilkada Lebak nggak pernah ada komunikasi,” kata Tubagus Jaman setelah diperiksa KPK, Rabu (1/10).

Pekan lalu, KPK menetapkan tersangka terhadap bekas calon Bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin. Keduanya ditetapkan setelah KPK menemukan dua alat bukti dari rangkaian proses persidangan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Non Aktif Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardhana, adik Atut.

Amir Hamzah dan Kasmin diduga memberikan janji atau hadiah untuk memuluskan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Atas perbuatannya Amir Hamzah dan Kasmin terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • walikota serang
  • korupsi
  • atut
  • lebak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!