NASIONAL

Ini Arahan Ical Jegal OSO Jadi Ketua MPR

"KBR, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan 6 perintah untuk menjegal Oesman Sapta Odang untuk menjadi Ketua MPR. Perintah itu dituangkan dalam selebaran yang diterima KBR, Selasa (7/10)."

Yudi Rahman

Ini Arahan Ical Jegal OSO Jadi Ketua MPR
ical, golkar, mpr

KBR, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan 6 perintah untuk menjegal Oesman Sapta Odang untuk menjadi Ketua MPR. Perintah itu dituangkan dalam selebaran yang diterima KBR, Selasa (7/10).

Keenam perintah itu adalah menolak pencalonan OSO sebagai calon tunggal DPD untuk pimpinan DPR. Berikut arahan Ical:

1. Keputusan DPD yang memutuskan bahwa yang dicalonkan hanya 1 (satu) orang tidak berlaku untuk MPR.

2. Tatib MPR pasal 21 ayat 1 dan surat edaran dari Sekjen MPR tentang Bakal Calon Pimpinan MPR berasal dari Fraksi dan Kelompok DPD disampaikan dalam paripurna MPR dianggap melanggar UU MD3 sehingga Tatib tersebut harus dibicarakan ulang. Kita arahkan ke voting Tata Tertib. Akibat dari itu, pelantikan Presiden dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR. Jadi kita tidak boleh setuju kepada Tatib MPR.

3. Jika pada sidang tentang voting kita kalah, pada sidang berikutnya, maka terjadi pemilihan. Maka Koalisi Merah Putih (KMP) terpaksa akan mengusulkan Fraksi Demokrat sebagai Ketua, Wakil Ketua dari F-PG, F-PAN, F-PKS dan Oesman Sapta Odang. Jika dari Pihak KMP itu OSO sebagai Wakil Ketua, karena dari KIH mengusulkan OSO sebagai Ketua.

4. Pada Tatib MPR tentang Tata Cara Pemilihan Bakal Calon MPR dari unsur DPD, di ayat 9 menjelaskan "Dalam hal kesembilan orang bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 8 tidak dapat ditindaklnajuti dalam rapat dengan fraksi-fraksi di MPR, Sidang Pleno kelompok DPD memilih tiga orang yang disusun berdasarkan prioritas perolehan suara. Sedangkan 3 orang yang sudah terpilih adalah OSO 67 suara, Ahmad Muqowam 14 suara, AM Fatwa 14 suara. Sehingga kata "prioritas" dalam ayat 9 tersebut bisa dimaknai oleh fraksi-fraksi MPR memilih bebas 1 di antara 3 orang tersebut.

5. Perhitungan sementara: KIH plus OSO akan mendapatkan 327 suara vs KMP plus dengan AM Fatwa 322 suara.

6. Syarat kemenangan, Kita harus mengambil 28 suara yang berasal dari Partai GOLKAR serta minimal mengambil 22 orang dari unsur DPD lainnya di luar afiliasi Partai GOLKAR. Jadi total 50 suara yang harus direbut.


Editor: Pebriansyah Ariefana

  • ical
  • golkar
  • mpr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!