NASIONAL

Bandingnya Ditolak, Pengacara AM Belum Bersikap

"KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Andi Mallarangeng belum bersikap atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."

Indra Nasution

Bandingnya Ditolak, Pengacara AM Belum Bersikap
andi malarangeng, banding, MA


KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Andi Mallarangeng belum bersikap atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Baca: ICW: Vonis Andi Mallarangeng Bisa Lebih Berat dari Dedddy Kusdinar)

Tim Kuasa Hukum, Luhut Pangaribuan mengatakan, pihaknya belum menerima putusan resmi tersebut. Dia menjanjikan bakal langsung mempelajari pertimbangan PT DKI yang memutuskan menolak banding yang diajukan kliennya.

Tetapi yang lebih penting lagi adalah pertimbanganya apa, pertimbangan ini yang akan kita pelajari, apakah pertimbangan ini masuk akal dengan amar putusan, tetapi saya bisa sampaikan bagaimanapun karena kita tahu faktanya apa yang terjadi, mestinya AM tidak ikut masalah ini karean pada saat yang sama kita tah proses hukum yang lain," kata Luhut kepada KBR (25/10).

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Andi Alfian Mallarangeng. Pertengahan Juli lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Andi Mallarangeng.

Andi divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan menerima aliran fee proyek sebesar US$ 550 ribu. Uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Editor: Nanda Hidayat

  • andi malarangeng
  • banding
  • MA

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!