NASIONAL

SBY: KPK Tak Perlu Ijin untuk Periksa Hakim Konstitusi

SBY: KPK Tak Perlu Ijin untuk Periksa Hakim Konstitusi

KBR68H, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan KPK tidak perlu meminta izin darinya untuk memeriksa Hakim Konstitusi. SBY mengatakan saat ini siapapun pejabat negara yang akan diperiksa KPK tidak perlu persetujuan darinya. Ini termasuk pemeriksaan menteri, gubernur, bahkan Hakim Konstitusi. Sehingga SBY mempersilahkan memeriksa hakim konstitusi terkait kasus suap Hakim MK non aktif Akil Mochtar.

"Memang dulu pernah ketika polisi atau kejaksaan ingin memanggil atau memeriksa pejabat negara. Apakah itu pejabat pemerintahan, misalkan menteri, gubernur, walikota, itu memang harus izin presiden. Sekarang itu pun tidak diperlukan," kata SBY dalam jumpa persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/10).

Sebelumnya, KPK ingin memanggil dua Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Mereka ingin dimintai keterangan sebagai saksi kasus Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang menyeret Ketua non-aktif Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Surat pemanggilan itu sudah diterima MK melalui Sekretaris Jenderalnya, Djanedjri M Gaffar. Hanya saja menurut MK pemanggilan itu perlu mendapatkan izin dari presdien. Sebab menurutnya itu sudah menjadi peraturan. Surat izin kedatangan hakim MK itu pun sudah dilayangkan ke Presiden SBY.

Editor: Suryawijayanti

 

  • SBY
  • Hakim Konstitusi
  • suap
  • akil mochtar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!