NASIONAL

Nasib Wilfrida Menunggu Hasil Pemeriksaan Tulang

Nasib Wilfrida Menunggu Hasil Pemeriksaan Tulang

KBR68H, Jakarta- Satuan Tugas Perlindungan dan Pelayanan WNI di Malaysia tengah menunggu hasil pemeriksaan tulang Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati karena dituding membunuh majikannya.

Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI di Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia Dino Wahyudin mengatakan, pemeriksaan itu untuk membuktikan kepastian usia Wilfrida. Dalam persidangan kemarin hakim tak mengabulkan pengajuan saksi meringankan. Sebagai gantinya, hakim mengabulkan pemeriksaan tulang Wilfrida untuk menentukan umurnya.

"Kemarin pengacara meminta hakim juga melakukan penentuan usia melalui pengukuran tulang. Karena ternyata di Klantan itu ada rumah sakit khusus untuk itu. Jadi yang dikabulkan hakim adalah permintaan untuk pemeriksaan secara medis dulu. jadi melalui tulangd ari WIlfrida. Diharapkan dalam kurun waktu ini dapat diketahui hasilnya," kata Dino Wahyudin di Program Sarapan Pagi KBR68H.

Pengacara dan KBRI sebelumnya mengajukan tiga saksi meringankan untuk Wilfrida. Mereka adalah orang tua, seorang pastor dan kepala desa tempat Wilfrida Soik berasal. Ketiganya diharapkan bisa meyakinkan hakim soal usia Wilfrida sebenarnya saat berangkat ke Malaysia.

Kemarin, Hakim kasus Wilfrida mengundurkan vonis sela dan mengabulkan permohonan pengacara untuk mengajukan bukti-bukti yang meringankan Wilfrida yaitu bone examination (uji tulang untuk membuktikan kepastian usia Wilfrida, karena diduga ia saat itu berusia 17 tahun 6 bulan 11 hari),  uji psikologis oleh ahli yang disepakati oleh dua belah pihak, jaksa dan tim pembela Wilfrida, data audio dan video semua proses persidangan di Mahkamah untuk dijadikan transkrip sebagai bahan bagi tim pembela Wilfrida. Serta pertimbangan hukum melalui juris prudensi pada kasus Encik Ramli tahun 1986, dengan gunakan section 425 Qanun Jinayah (penal code 425).

Seluruh permohonan ini memerlukan waktu setidaknya satu bulan. Sidang lanjutan disepakati akan digelar tanggal 17 November 2013 pukul 09.00 waktu setempat. Dengan putusan hari ini, artinya tuntutan jaksa (penal code 302, pembunuhan berencana, dengan sanksi hukuman mati) ditangguhkan.

Editor: Doddy Rosadi

  • wilfrida
  • hukuman mati
  • TKI
  • sidang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!