NASIONAL

Kuasa Hukum: Kasasi Tutut Dikabulkan, Tak Pengaruhi Kepemilikan MNC TV

"KBR68H, Jakarta - MNC TV optimis putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terkait sengketa kepemilikan TPI tidak mempengaruhi kepemilikan bekas TV pendidikan itu."

Kuasa Hukum: Kasasi Tutut Dikabulkan, Tak Pengaruhi Kepemilikan MNC TV
Kasasi, Tutut, MNC TV

KBR68H, Jakarta - MNC TV optimis putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut terkait sengketa kepemilikan TPI tidak mempengaruhi kepemilikan bekas TV pendidikan itu.

Juru bicara MNC TV yang sebelumnya bernama TPI, Arya Mahendra mengatakan, dalam kasasi tersebut Tutut hanya menggugat PT Berkah Karya Bersama yang dulu memiliki TPI. Sementara TPI yang kini berganti nama menjadi MNC TV sudah masuk dalam PT MNC Group. Sehingga anak bekas Presiden Soeharto itu sudah tidak berpeluang miliki MNC TV.

"Itu ka kan (Kasasinya( ke PT Berkah, bukan ke MNC. Jadi yang digugat itu PT berkahnya, bukan MNC nya. Jadi gak ada hubungannya dengan Kepemilikan MNC TV. Jadi gak ada masalah, dampaknya juga gak ada-lah. Orang yang digugat beda lembaga. Ini kan perdata. Kalau yang digugat PT A, belum tentu PT B terkena," ujar Arya ketika dihubungi KBR68H di Jakarta, Kamis (10/10).

Sebelumnya MA mengabulkan upaya Tutut untuk mengambil alih kepemilikan TPI. Kasasi Tutut yang dikabulkan MA tersebut secara otomatis menggugurkan putusan pengadilan sebelumnya yang dimenangkan politikus sekaligus pengusaha Harry Tanoesoedibijo.

Editor: Suryawijayanti


  • Kasasi
  • Tutut
  • MNC TV

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!