NASIONAL

Komnas HAM Minta LPSK Terlibat dalam Pengusutan Kasus 1965

Khusnul Khotimah

Komnas HAM Minta LPSK Terlibat dalam Pengusutan Kasus 1965
komnas ham, LPSK, kasus 1965

KBR68H, Jakarta - Komnas HAM mengaku sangat mengharapkan peran anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru untuk terlibat dalam pengusutan pelanggaran HAM kasus 1965


Komisioner Komnas HAM Nurkholis mengatakan, saat ini Komnas HAM sedang membuat rekomendasi untuk para korban kasus 1965 yang bisa ditujukan ke LPSK. Rekomendasi itu merupakan upaya pemenuhan hak-hak medis dan psikososial korban, di mana LPSK juga termasuk lembaga yang mengelola anggaran negara untuk hak-hak itu.

“Makanya kita berharap kepada komisi III, bahwa salah satu pertimbangan untuk memilih komisioner di LPSK adalah yang memahami bagaimana membantu menyelesaikan kasus –kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ditinjau dari aspek remedi dan rehabilitasi. Dari beberapa nama yang masuk menurut saya memang ada nama-nama yang memadai untuk bisa memiliki perspektif yang demikian, “kata Komisioner Komnas HAM Nurkholis, di Jakarta, Senin (30/9).

Malam tadi sebanyak tujuh orang akhirnya terpilih sebagai anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 melalui pemungutan suara di DPR. Empat orang di antaranya merupakan calon petahana yang kini sedang menjabat di LPSK.

Tujuh orang yang terpilih itu yakni Abdul Haris Semendawai (Advokat/Ketua LPSK), Edwin Partogi Siregar (Kontras), Lili Pintauli (advokat/anggota LPSK), Askari Razak (akademisi), Hasto Atmojo Suroyo (Akademisi), Lies Sulistiani (Akademisi, wakil ketua LPSK), dan Teguh Soedarsono (Purn. Polri, anggota LPSK 2008-2013).

Editor: Doddy Rosadi

  • komnas ham
  • LPSK
  • kasus 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!