NASIONAL

Komisi Yudisial Belum Paham soal Perppu Mahkamah Konstitusi

"KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mengaku belum memahami isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu itu telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin."

Dimas Risky

Komisi Yudisial Belum Paham soal Perppu Mahkamah Konstitusi
Komisi Yudisial, Perppu Mahkamah Konstitusi

 KBR68H, Jakarta - Komisi Yudisial mengaku belum memahami isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu itu telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin.

Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, salah satu isi Perppu yang bakal dikaji adalah soal Majelis Kehormatan MK yang berada di bawah kesekretariatan KY. Kata dia, lembaganya bakal membahas secara rinci Perppu tersebut mulai hari ini.

"Sebenarnya dalam berapa hal tidak terlalu mengerti apa maksudnya. Misal soal pengawasan, dalam Perppu itu dibentuk oleh MK dan KY, itu jelas. Tapi pada hal kesekretariatannya di bawah Kesekjenan KY, itu kan bentuknya seperti apa dan pelaksanaannya seperti apa akan kami kaji. Karena implikasinya secara organisasi tentu tidak sedikit dan teknis tetap harus dipersiapkan," ujarnya saat dihubungi KBR68H.

Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar menambahkan, lembaganya bakal segera berkoodinasi dengan pemerintah, DPR dan MK mengenai Perppu tersebut. KY menargetkan pembahasan internal akan rampung satu hingga dua minggu mendatang.

Kemarin, Presiden SBY resmi mengumumkan Perppu tentang MK. Perppu tersebut mengamanatkan pembentukan Majelis Pengawas Hakim Konstitusi yang bersifat permanen. MK dan KY menjadi pilar pembentukan majelis itu dengan susunan keanggotaan satu orang bekas hakim konstitusi, satu orang praktisi hukum, satu orang akademisi bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat.

Editor: Suryawijayanti


  • Komisi Yudisial
  • Perppu Mahkamah Konstitusi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!