NASIONAL

BPK: Ada Banyak Cara Modus Penggelembungan Dana Subsidi oleh BUMN

BPK: Ada Banyak Cara Modus Penggelembungan Dana Subsidi oleh BUMN

KBR68H, Jakarta - Modus penggelembungan dana subsidi perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah penyaluran pupuk, benih fiktif dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) berubsidi yang tidak tepat sasaran. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Maskur Musa mengatakan, sisa anggaran subsidi yang dikantongi perusahaan BUMN itu mencapai Rp 9,3 triliun.

"Modusnya bermacam-macam  ada yang pupuk dan benih laporannya disalurkan rakyat menerima ternyata tidak. Itu berarti merugikan hak rakyat dan yang menerima BUMN. Menyangkut Pertamina sebagai subsidi BBM bersubsidi penyalurannya tidak tepat sasaran. Mestinya harus kepentingan rakyat. Jika ini lolos dan negara membayar yang seharusnya hak rakyat,  masyarakat langsung menjadi tambahan keuntungan BUMN yang dimaksud," kata anggota BPK Ali Masykur Musa di Program Sarapan pagi KBR68H, Rabu (2/10).

Kemarin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Sementara (IHPS) semester I tahun 2013. BPK menemukan adanya dugaan penggelembungan nilai subsidi (mark-up) oleh perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp9,03 triliun.

Dalam laporan tersebut, sembilan BUMN telah melakukan pelanggaran dengan mengalihkan kelebihan dana subsidi ke dalam kas perusahaan. Di antaranya adalah PT PLN, PT Pertamina, PT Pupuk Sriwidjaja dan PT Pupuk Kaltim. Dari data yang dipaparkan, PT PLN melakukan mark-up senilai Rp6,7 triliun, Pertamina Rp999 miliar, PT Pupuk Sriwidjaja Rp270 miliar, PT Pupuk Kaltim senilai Rp51,67 miliar, PT Pupuk Kujang senilai Rp25 miliar, PT Petrokimia Gresik Rp134 miliar, PT Pupuk Iskandar Muda Rp16 miliar, Bulog Rp707 miliar, dan PT Pelni Rp48 miliar.

Editor: Doddy Rosadi

  • bpk
  • markup BUMN
  • dana subsidi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!