KBR, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan membentuk Dewan Regional untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah nantinya tidak berstatus sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Ma'ruf menyebut, hal ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sedang disusun pemerintah.
"Dewan Regional untuk Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ini untuk mengharmonisasi perencanaan ya, supaya tidak masing-masing, kemudian terjadi akibat-akibat seperti banjir, kemudian transportasi juga tidak. Jadi akan dibuat semacam Dewan Regional yang akan mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan juga bahkan dimasukkan Cianjur ini dalam RUU itu dimasukkan," kata Wapres dalam keterangan pers, di kanal YouTube Sekretariat Wakil Presiden, Selasa (19/9/2023).
Baca juga:
- Pemerintah Serahkan Draf Revisi UU IKN ke DPR
- Bappenas: Revisi UU IKN untuk Tarik Investor
Ma'ruf menjelaskan, Jakarta tetap akan menjadi "Daerah Khusus" setelah kepindahan ibu kota ke IKN Kalimantan Timur, karena historisnya sebagai ibu kota dan potensi yang ada di Jakarta. Hal ini kata Ma'ruf juga mempertimbangkan landasan sosiologis dan historis.
"Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks, kompleksitas permasalahan perkotaan. Misalnya soal apa kemacetan soal polusi soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar," imbuhnya.
Editor: Fadli