KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks-Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Ketua KPK, Firli Bahuri menduga kerugian negara dalam kasus itu mencapai lebih Rp2 triliun.
"Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014 untuk kebutuhan proses penyidikan, Penyidik KPK telah melakukan dan akan melakukan penahanan terhadap tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2003 sampai dengan 8 Oktober 2003 di rumah tahanan negara KPK," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri menambahkan, kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Dirut PT Pertamina saat itu, Karen Agustiawan mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan penyuplai LNG di luar negeri, termasuk perusahaan persereoan terbatas swasta asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaxcition (CCL).
Baca juga:
- Usai Diperiksa KPK, Cak Imin: Saya Sudah Jelaskan Semua
- Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar
KPK menduga Karen mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
"Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," ungkap Firli.
Editor: Rony Sitanggang