KBR, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 11 orang tersangka atas kasus Judi Online di Denpasar, Bali. Penangkapan dilakukan sejak Kamis (07/09/23).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Dani Kustoni mengatakan, kepolisian menelusuri harta yang dimiliki 11 tersangka dengan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk tracing aset, baru akan kita dalami. Kitakan perlu waktu karena perlu dianalisis. Dari transaksi keuangan, kemudian pemeriksaan-pemeriksaan yang lebih dalam. Tadi sudah disampaikan oleh penyidik, bahwa ini diterapkan undang-undang TPPU dan ini baru tangkap kemarin. Setiap orang akan kita tracing," jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Dani Kustoni pada konferensi pers dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Jumat (8/9/2023).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Dani Kustoni menyebut penangkapan 11 tersangka didapat dari hasil patroli siber yang dilakukan secara rutin oleh Polri. Dari 11 tersangka terungkap 1 koordinator dengan 10 operator judi online. Dani menyebut para tersangka adalah sindikat dari satu website Auto 88
“Satu koordinator berinisial R dan yang membantu operasional, yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS,” ungkap dani.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga:
- ISESS: Pemberantasan Judi Belum Sentuh Bandar dan Beking
- Mabes Polri Respon Isu Kekaisaran Sambo di Judi Online
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka kasus dugaan judi online yang bermarkas di wilayah Denpasar, Bali. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan sindikat judi online dari berbagai website mulai dari Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.
Editor: Rony Sitanggang