NASIONAL

UU Narkotika Diselewengkan, Korban Napza Tuntut Revisi

"Undang-Undang Narkotika saat ini hanya mementingkan peningkatan pemenjaraan terhadap mereka yang terlibat Narkoba."

Resky Novianto

UU Narkotika
Aktivis Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Wan Traga Duvan Baros berbicara di Komisi III DPR (19/9/2022) (Foto: Youtube Komisi III DPR)

KBR, Jakarta - Para korban Narkoba se-Indonesia mendesak Undang-Undang Narkotika direvisi sesuai dengan perspektif korban. Aktivis Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Wan Traga Duvan Baros mengatakan, Undang-Undang Narkotika saat ini hanya mementingkan peningkatan pemenjaraan terhadap mereka yang terlibat Narkoba.

Selain itu, Undang-Undang Narkotika juga hanya melanggengkan praktik pemerasan terhadap pengguna dan keluarga korban Narkoba.

"Penegakan hukum dalam kasus Napza sudah semakin tidak berkeadilan. Memberikan dampak terburuk pada kelompok paling lemah. Terutama perempuan pengguna Napza. Ini adalah kelompok yang paling rentan menurut kami. Terus yang ketiga, dalam menjalani proses hukum perempuan pengguna Napza mengalami kekerasan fisik, psikis, maupun seksual oleh aparat penegak hukum. Yang keempat, pengguna Napza dijadikan target tangkapan oleh aparat penegak hukum, yang kemudian digunakan menjadi celah transaksional oleh penegak hukum," ungkap Aktivis Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Wan Traga Duvan Baros di hadapan Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia dalam rangka mendengarkan masukan dari PKNI dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika, Senin, 19 September 2022. .

Aktivis Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Wan Traga Duvan Baros mengungkapkan, pemerasan yang diduga dilakukan aparat penegak hukum kepada pengguna dan keluarga korban Narkoba, dikarenakan ada beberapa pasal karet di Undang-Undang Narkotika.

PKNI juga menuntut agar praktik rehabilitasi terhadap pengguna Narkoba dilaksanakan berbasis kesehatan masyarakat, dan bukan didasarkan pada penghukuman saja.

Baca juga:
- RUU Narkotika Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, Ini Optimisme Kemenkumham
- Komnas HAM: Ada Pelanggaran di Penjara Narkotika Yogyakarta

Wan Traga juga mengatakan, data di 20 provinsi menunjukkan 90 persen dari 850-an pengguna Napza mengalami pelanggaran HAM oleh aparat hukum.

"Pemaksaan pengambilan barang bukti seperti contoh barang bukti itu tidak ada di badan kita tapi kita disuruh paksa ambil itu biasanya dilakukan dengan kekerasan. Kekerasan verbal sudah pasti, kekerasan fisik dan yang terakhir pemerasan paling sering di kasus narkotika yang kita temui adalah kasus pemerasan baik itu ke keluarga korban ataupun korbannya sendiri. Di sini kita melihat urgensi percepatan revisi undang-undang" ujarnya.

Wan Traga menambahkan, Undang-undang Narkotika perlu direvisi secepatnya dalam rangka mengedepankan kesehatan masyarakat dan penegakan HAM.

Mnurutnya, pengguna narkotika adalah korban karena menderita secara fisik, mental dan juga kerugian ekonomi. Mereka juga tidak mendapat bantuan hukum sehingga banyak menjadi korban pelanggaran HAM.

Hari ini, Komisi bidang Hukum dan HAM di DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PKNI, dalam rangka pembahasan Perubahan Kedua Rancangan Undang-Undang Narkotika.

Editor:
Fadli Gaper

  • Napza
  • PKNI
  • Narkoba
  • UU Narkotika

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!