NASIONAL

Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

"Eks-Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara. "

Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan terhadap eks-Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat sidang vonis menyatakan Ardian terbukti korupsi pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah.

Ia diyakini telah menerima suap dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan pengusaha dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, L M Rusdianto Emba.

"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu. Menjatuhkan pidana atas terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Rabu, (28/9/2022).

Baca juga:

Ketua Majelis Hakim, Suparman mengatakan Ardian juga diminta membayar uang pengganti sebesar SGD131.000 atau senilai lebih dari Rp1,3 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Namun, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Suparman.

Vonis Lebih Rendah

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Ardian dihukum delapan tahun penjara, dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Terkait putusan hakim itu Jaksa Penuntut Umum KPK maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:

Sebelumnya, KPK telah memproses hukum tiga orang tersangka dalam perkara ini. Di antaranya eks-Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur.

Ardian diduga menerima suap Rp1,5 miliar sebagai komitmen fee pengurusan pinjaman dana PEN daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Editor: Sindu

  • Suap
  • Korupsi
  • Korupsi Dana PEN
  • KPK
  • Kemendagri
  • Vonis Koruptor
  • Mochamad Ardian Noervianto.

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!