NASIONAL

Pengerukan Pasir, Nelayan Rupat dan WALHI Riau Adukan PT LMU

"Aktivitas penambangan pasir laut PT Logo Mas Utama berdampak pada abrasi pantai di Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis, Riau."

Rupat

KBR, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Logomas Utama.

Menurut Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Parid Ridwanuddin, desakan pencabutan IUP itu sesuai rekomendasi Gubernur Riau serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Parid menjelaskan, aktivitas penambangan pasir laut PT Logo Mas Utama berdampak pada abrasi pantai di Pulau Rupat di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kerusakan ekosistem pesisir juga berakibat menurunnya hasil tangkapan ikan para nelayan.

"Kedatangan WALHI Riau dan masyarakat Rupat ada maksud dan tujuannya. Tujuan utamanya ketegasan kepada menteri ESDM untuk mencabut izin pertambangan yang sudah dikuatkan kerena banyak sekali aturan yang dilanggar," kata Parid dalam Konferensi Pers "Nelayan Rupat Desak Menteri ESDM Cabut Izin Tambang PT LMU," Jumat (16/9/2022).

Baca juga:

- Kisruh TN Komodo, Buntut Pemerintah Ingin Relokasi Ata Modo

- Menko Luhut Ancam Audit LSM, Walhi Siap Adu Data, F-PD Janji Fasilitasi

Di lain pihak, PT Logo Mas Utama mengklaim, perusahaannya mengantongi izin mengeruk pasir laut hingga enam tahun ke depan. Area penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, Riau itu diklaim mencapai lebih dari 5 ribu hektar.

Sementara itu, hari ini, dua nelayan Pulau Rupat didampingi WALHI mengadukan PT Logo Mas Utama ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas HAM, Kantor Sekretariat Presiden, dan Kemenkopolhukam.

Editor: Fadli Gaper

  • rupat
  • walhi
  • riau
  • bengkalis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!