NASIONAL

Pakar: Revisi UU PPP Bertentangan dengan Putusan MK

"Amar putusan MK memerintahkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, bukan revisi UU PPP."

UU PPP

KBR, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, amar putusan MK memerintahkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja, bukan revisi UU PPP. Ini disampaikan Feri saat sidang uji materi UU tersebut di MK hari ini.

"Kalau bertentangan dengan keputusan konstitusi maka harus dibatalkan. 9 point amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 sama sekali tidak mempermasalahkan UU No 12 tahun 2011, karena ketentuan UU ini malah menjadi dasar konstitusional tata cara pembentukan UU. Amar keputusan menentukan yang harus diperbaiki adalah UU Cipta Kerja bukan UU PPP," kata Feri Amsari pada sidang perkara Nomor 69/PUU-XX/2022 di MK, Kamis (15/9/2022).

Baca juga:

- DPR Tunda Pengesahan RUU PPP yang Atur Metode Omnibus Law

- Hormati Putusan MK, Pemerintah akan Perbaiki UU Cipta Kerja

Feri Amsari berpendapat putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah karena tidak dibentuk sesuai Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Salah satu alasannya karena Undang-Undang PPP tidak mengenal metode omnibus law, yang justru malah digunakan untuk menyusun Undang-Undang Cipta Kerja.

Editor: Fadli Gaper

  • UU PPP
  • Ciptaker
  • MK
  • Pusako

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!