NASIONAL

Ombudsman: Beri Sanksi Tegas Penyelewengan BBM Subsidi

"Ombudsman RI (ORI) meminta pemerintah serta BPH Migas dan Pertamina melakukan pengawasan ketat terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite beserta tindakan penyelewengan BBM sekaligus."

Muthia Kusuma

penyelewengan bbm
Aparat Kepolisian mengungkap penyelundupan BBM pada 2014 silam. (Foto:: ANTARA)

KBR, Jakarta - Ombudsman RI (ORI) meminta pemerintah serta BPH Migas dan Pertamina melakukan pengawasan ketat terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite beserta tindakan penyelewengan BBM sekaligus. Terlebih dalam Perpres Nomor 191 tahun 2014, sudah ada larangan tegas bagi kendaraan barang perkebunan sawit dan pertambangan beroda lebih dari enam buah untuk "meminum" BBM subsidi.

Anggota ORI, Hery Susanto mendorong pemberlakuan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

"Nah kalau Solar kan sudah diatur dalam Perpres yang existing sekarang. Dalam Perpres itu kan ada pengecualian untuk kendaraan angkutan hasil perkebunan dan pertambangan, jadi itu yang tidak boleh itu. Tapi dalam implementasi di lapangan masih banyak kejadian itu. Mobil pertambangan, perkebunan sawit yang banyak menyedot BBM subsidi yang semestinya mereka tidak boleh," ucap Hery kepada KBR, Kamis, (1/9/2022).

Baca juga:

- Jokowi: Kenaikan Harga BBM Subsidi Masih Dikalkulasi

- Kenaikan BBM, Luhut: Kita Hitung Dengan Cermat

Hery mendorong pemerintah memperbaiki kriteria jenis kendaraan yang bisa "minum" BBM bersubsidi di My Pertamina.

Hery menyarankan, agar kendaraan pribadi roda empat hanya diizinkan "minum" BBM non-subsidi, sesuai UU tentang Energi, dan UU tentang Migas. Artinya pembatasan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus untuk kendaraan angkutan umum dan sepeda motor.

Editor: Fadli Gaper

  • bbm subsidi
  • penyelewengan bbm

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!