NASIONAL

Menteri ATR/BPN Klaim Tuntaskan Sengketa Lahan Suku Anak Dalam Jambi

"Pemerintah upayakan selesaikan enam kasus pertanahan yang menyita perhatian publik. "

sengketa lahan

KBR, Jakarta-  Pemerintah hingga kini terus berupaya menuntaskan sedikitnya enam kasus pertanahan yang menyita perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Hadi Tjahjanto menyebut, satu dari enam kasus pertanahan itu adalah, penanganan permasalahan antara masyarakat Suku Anak Dalam dengan PT Berkat Sawit Utama di Jambi.

"Penanganan permasalahan antara masyarakat Suku Anak Dalam sebanyak 113 dengan PT Berkat Sawit Utama atau PT BSU di Provinsi Jambi Provinsi Jambi. Dan permasalahan ini hampir 22 tahun tidak selesai, per 30 Agustus kemarin sudah kita eksekusi, dan 744 Suku Anak Dalam mendapatkan haknya masing-masing 1 hektare," tutur Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Hadi Tjahjanto saat Raker dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (1/9/2022).

Menteri ATR-BPN Hadi Tjahjanto juga menyebut beberapa penanganan kasus-kasus pertanahan lainnya. Seperti, penyelesaian kasus melalui redistribusi tanah untuk 3 ribu bekas Kombatan Gerakan Aceh Merdeka sebagai tindak lanjut nota kesepahaman Helsinki.

Baca juga:

Selain itu penanganan tuntutan dilakukannya sertifikasi hak atas tanah oleh Masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, terhadap tanah seluas 260 hektar, yang merupakan bagian dari aset TNI Angkatan Udara Lanud Medan seluas 591 hektar. Lahan yang dimaksud ada di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri ATR Hadi Tjahjanto
  • sengketa lahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!