NASIONAL

KPK Tahan Hakim Agung, Ketua MA: Ini Musibah

"“Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya.""

suap pengurusan perkara
Tersangka suap perkara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati memasuki mobil tahanan di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/22). (Antara/M Risyal Hidaya)

KBR, Jakarta -  Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan penahanan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai musibah. Sudrajat ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara. 

“Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini.” ujar Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin, melalui keterangan tertulis di situs MA, Senin (26/9).

Pada Senin (26/9/2022) petang, Syarifuddin mengumpulkan para pimpinan MA, para hakim agung, hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. 

Dia mengajak semua yang diundang untuk membaca kembali pakta integritas yang pernah mereka ucapkan saat mereka dilantik. Tujuannya untuk menguatkan kembali komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan di Republik Indonesia.  

“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada 1984 itu.

Syarifuddin melanjutkan, “Marilah kita laksanakan tugas kita untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya.

Baca juga:

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin mengatakan ia sudah menandatangani surat pemberhentian sementara untuk semua para tersangka sampai menunggu hasil keputusan final dari pengadilan.

MA juga membuat tim khusus untuk melakukan pengawasan melekat di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. 

Selain itu, Mahkamah Agung juga akan melakukan rotasi dan mutasi untuk staf dan panitera pengganti yang cukup lama dan yang bermasalah. 

Panitera Pengganti merupakan organ kelengkapan majelis hakim yang tugas utamanya membantu Majelis Hakim Agung dalam pencatatan jalannya persidangan. 

Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung diangkat dari hakim pengadilan tingkat pertama yang sudah memiliki masa kerja sebagai hakim minimal 10 (sepuluh) tahun. Para Panitera Pengganti ini ditempatkan pada masing-masing hakim agung yang sekaligus berperan sebagai asisten dari hakim agung yang bersangkutan.

“Kami meminta masukan dari Bapak Ibu sekalian, untuk melaporkan kepada kami, jika ada nama-nama yang harus ditindaklanjuti,” ujar Syarifuddin  kepada seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang hadir.

Baca juga:

Pakta Integritas MA

Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin menegaskan  penguatan Pakta Integritas  bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegas Hakim Agung asal Baturaja itu.

Dia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin.  guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya ingin kita bersama-sama dengan ikhlas, dengan tulus, dengan kemauan sendiri, dengan tekad sungguh-sungguh mematuhi kode etik pedoman prilaku hakim,” tegasnya.

Pakta Integritas yang dibacakan bersama  seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc berisi janji untuk  tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau kelompok tertentu. Selain itu tidak  menyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada   yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pakta Integritas juga berisi komitmen untuk   selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel. Selain itu kesediaan untuk  dikenai sanksi seberat-beratnya bila melanggar.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan tersangka terhadap sejumlah pegawai di MA termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Mereka disangka terlibat suap dalam pengurusan perkara gugatan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. KPK menyita uang senilai lebih dari Rp2 miliar. Dimyati selanjutnya ditahan di rumah tahanan KPK. 

Editor: Agus Luqman  

  • Suap Pengurusan Perkara
  • Korupsi
  • KPK
  • Ketua KPK Firli Bahuri
  • Ketua MA M. Syarifuddin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!