NASIONAL

KLHK Identifikasi Alih Fungsi Hutan Tanpa Izin

"Ratusan ribu hektare kawasan hutan beralih fungsi jadi pertambangan dan perkebunan"

Astri Yuanasari

KLHK Identifikasi Alih Fungsi Hutan Tanpa Izin
Anggota masyarakat peduli restorasi melakukan E-radiasi di hutan konservasi, Banyuasin, Sumatera Selatan. (29/12/2021). Foto: Antara/Nova


KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengerahkan ratusan personel guna mengidentifikasi dan mendata jumlah total lahan kawasan hutan, yang digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin di Riau dan Kalimantan Tengah. Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, pendataan ini dilakukan dengan menggunakan citra satelit dan verifikasi langsung di lapangan.

"Sebelum terjun ke lapangan, KLHK menurunkan tim sebanyak hampir 400 orang personil ke provinsi Kalimantan tengah dan provinsi Riau sebelum ke lapangan kita menyusun preliminary map diperkirakan terdapat 1.220.000 hektar," kata Siti saat rapat dengan DPR, Senin (5/7/2022).

Siti merinci, kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang digunakan tanpa izin, antara lain dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan sawit seluas 653 ribu hektare, pertambangan 106 ribu hektare dan kegiatan lainnya seluas 46 ribu hektare.

Pengguna terbesar dari kegiatan tanpa izin di Kalimantan Tengah ialah korporasi mencapai 625 ribu hektare, masyarakat seluas 84 ribu hektare, perorangan 33 ribu hektare, koperasi 15 ribu hektare dan pemerintah 2,4 hektare. Kata Siti, masih ada 15 ribu hektare subyek yang belum teridentifikasi.

Baca juga:

Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Sagu Papua

Koalisi Selamatkan Lembah Grimenawa: Cabut Izin Sawit PT PNM


Sementara, berdasarkan pendataan yang dilakukan di Riau, sebanyak 1,6 juta hektare kawasan hutan yang teridentifikasi belum memiliki izin. Kawasan tersebut digunakan untuk kegiatan perkebunan sawit seluas 1,3 juta hektare, pertambangan 4 ribu ribu hektare, perkebunan campuran 85 ribu hektare dan peruntukan lainnya seluas 2 ribu hektare, sedangkan 148 ribu hektare belum teridentifikasi.

Luasan penggunaan kawasan hutan tanpa izin sendiri di provinsi Riau paling besar adalah korporasi seluas 545 ribu hektare, perorangan 424 ribu hektare, masyarakat, 227 ribu hektare, multi user seluas 194 ribu hektare, koperasi 53 ribu hektare, dan pemerintah 191 hektare.

Editor: Dwi Reinjani

  • alih fungsi hutan
  • Kementerian LHK
  • pemanfaatan hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!