NASIONAL

Ketika Hakim Terjerat Korupsi

"Ada puluhan hakim pernah dinyatakan terbukti korupsi, mulai dari penerimaan suap hingga gratifikasi."

Resky Novianto

korupsi
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati memasuki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Foto: ANTARA/Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Tren penegakan hukum di Indonesia mendapat apresiasi yang baik dari publik. Apresiasi itu setidaknya terlihat dari rilis soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air, yang dikeluarkan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Agustus lalu.

Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan mengatakan lembaga penegakan hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan pengadilan bahkan menduduki tingkat kepercayaan di atas kejaksaan, KPK, hingga Polri.

"Jadi kalau kita lihat tren kondisi penegakan hukum secara nasional, menurut masyarakat ini sebetulnya ada perbaikan penegakan hukum secara nasional. Ada tren positif penegakan hukum masyarakat yang menilai baik secara nasional itu sekarang lebih tinggi jumlahnya dan meningkat dibandingkan survei LSI Mei 2022," ujar Djayadi dalam Acara Penilaian Publik atas Masalah-masalah Hukum Terkini dan Kinerja Lembaga Penegak Hukum secara daring, (31/8/2022).

"Tapi kalau kita perhatikan, lembaga lembaga penegak hukum, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan pengadilan itu berada di posisi diatas Kejagung, diikuti KPK dan kepolisian paling bawah diantara lembaga penegak hukum tersebut," tutur Djayadi.

Di balik apresiasi publik yang baik tersebut, ada sejumlah hakim yang terjerat rasuah. Ada puluhan hakim pernah dinyatakan terbukti korupsi, mulai dari penerimaan suap hingga gratifikasi.

Terbaru, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka penerima suap. Selain Sudrajat, ada tujuh orang lainnya jadi tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang dan Jakarta.

Baca juga:

Pada awal Januari lalu, KPK juga menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur nonaktif, Itong Isnaini Hidayat sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan tersangka Itong diduga menerima suap dari pengacara dan kuasa dari pihak yang berperkara.

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH nantinya akan memengaruhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP. KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, pemberi HK. Penerima HD dan IIH," ucap Nawawi dalam konferensi pers daring, Kamis (20/1/2022).

Sudrajat Dimyati hingga Itong Isnaini menambah rentetan panjang hakim yang dicokok KPK. 

Potret hakim yang terjerat korupsi paling menggemparkan pernah terjadi pada 2013. Saat itu KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melaui operasi tangkap tangan atau OTT.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Akil dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Akil divonis hukuman penjara seumur hidup.

Pada 2017, KPK pernah menangkap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar karena terjerat korupsi berupa suap.

Merespons sejumlah hakim terjerat suap, Peneliti ICW, Lalola Easter menilai korupsi yang dilakukan hakim merupakan catatan kelam bagi lembaga peradilan di tanah air.

"Mahkamah agung melakukan berbagai upaya untuk mencegah berulangnya korupsi di lembaga peradilan tapi rasanya masih harus lebih tegas, cepat, dan menyeluruh karena lembaga peradilan irah-irah putusan demi ketuhanan yang maha esa artinya hakim sebegitu tinggi posisi bagi penentu keradilan bagi para pencari kedilan," tutur Lalola.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), tidak kurang 20 hakim pernah terjerat korupsi sejak 2012 hingga 2019.

Karena itu, ICW beberapa kali mengajak berbagai pihak untuk mengawal proses perekrutan hakim. Sebab, lembaga peradilan ialah salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi, terutamaj terkait upaya memberi efek jera terhadap koruptor. 

Pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui berbagai upaya, baik pencegahan dan penindakan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • hakim
  • korupsi
  • suap
  • gratifikasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!