NASIONAL

Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojol, Ini Rincian Kenaikannya

"Terdapat dua komponen biaya, yakni biaya langsung dan tidak langsung."

Muthia Kusuma

Kemenhub Umumkan Tarif Baru Ojol, Ini Rincian Kenaikannya
Pengemudi ojol beristirahat di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif ojek daring (ojol) pada Rabu, 7 September 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan besaran kenaikan biaya jasa itu mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lain.

Ia menyebut, terdapat dua komponen biaya, yakni biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung itu dikeluarkan oleh pengemudi, termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi yang turun dari 20% menjadi 15 %.

"Perhitungan biaya jasa ojek online itu sudah ditetapkan sejak tahun 2019 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tahun 2019, kemudian diubah menjadi KP 548 tahun 2020 yang dibagi menjadi tiga zona, yaitu Zona I Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan juga Bali," ucap Hendro dalam siaran daring, Rabu, (7/9/2022).

Baca juga:

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menambahkan, pada Zona I tarif batas bawah itu naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, sedangkan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500, kemudian tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Pada Zona II meliputi Jabodetabek tarif batas bawah yang naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550, sedangkan tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800, serta tarif minimal ditetapkan sebesar Rp10.200 sampai Rp11.200.

Kemudian Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Di Zona III, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300, sedangkan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750, lalu tarif minimal ditetapkan sebesar Rp9.200 sampai Rp11.000.

Editor: Sindu

  • Kemenhub
  • Tarif Baru Ojol
  • Tarif Ojol Naik
  • Ojek Daring

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!