NASIONAL

Jokowi Serukan Cegah Perkawinan Anak

"Salah satu instruksi Jokowi adalah menekan angka sekaligus mencegah perkawinan anak."

Heru Haetami

perkawinan anak
Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulsel (8/3/2020). (Foto: Antara/Arnas Padda)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan sejumlah arahan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa, salah satu instruksi Jokowi adalah menekan angka sekaligus mencegah perkawinan anak.

"Pencegahan perkawinan anak ini juga sering kita lihat bahwa anak sering dijadikan barang untuk melunasi hutang-hutang orang tuanya atau untuk mengangkat derajat keluarga,” kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian PPPA, Margareth Robin Korwa di Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).

Baca juga:

- MA: Pengajuan Dispensasi Perkawinan Anak Meningkat Saban Tahun

- HAN 2021: Masih Tinggi, Anak Korban Kekerasan dan Perkawinan Anak

Margareth menambahkan, sebagai upaya menekan angka perkawinan anak, pada tiga tahun lalu, Menteri PPPA dengan Menteri Agama telah sepakat merevisi Undang-Undang tentang Perkawinan Anak. Revisi dilakukan pada Pasal 7 terkait usia anak, di mana perempuan dan anak laki-laki yang akan dikawinkan, harus sama-sama berusia minimal 19 tahun.

Selain pencegahan perkawinan anak, Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga diminta oleh Presiden Jokowi agar menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mencegah eksploitasi anak.

Editor: Fadli Gaper

  • perkawinan anak
  • KPPA
  • Pernikahan Anak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!