NASIONAL

Johanis Tanak Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK

"DPR menetapkan Johanis Tanak sebagai pengganti wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar."

Johanis Tanak Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK

KBR, Jakarta- Komisi bidang Hukum DPR menetapkan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak sebagai pengganti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR Adies Kadir menyebut, penentuan nama pengganti Lili Pintauli Siregar dilakukan secara voting, sesudah dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon.

Usai penetapan tersebut, nama Johanis Tanak akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan, dan kemudian dikembalikan ke Presiden Joko Widodo untuk dilantik.

"Hasil perhitungan voting dengan sistem one man one vote, dengan nama I Nyoman Wara dengan jumlah suara 14. Kemudian, saudara Johanis Tanak dengan jumlah suara 38, dan yang tidak sah ada 1 suara. Total ada 53 suara, sesuai dengan jumlah kehadiran kita semua," ujar Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR Adies Kadir, Rabu, (28/9/2022).

Baca juga:

Mundur dari KPK, Dewas Hentikan Sidang Etik Lili

Lili Hanya Dipotong Gaji, Wadah Pegawai Pertanyakan Keadilan di KPK

Sebelumnya, Komisi bidang Hukum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Keduanya adalah Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak, dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), I Nyoman Wara.

Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK pada Juli lalu, sebelum diadili di sidang etik Dewan Pengawas KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur atau tidak dilanjutkan.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan sidang etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari Pertamina, gugur karena Lili mundur dari KPK.

"Bahwa berdasarkan surat pengunduran diri (mundur dari KPK) dan keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan, maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap yang bersangkutan sehingga kami menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," ujar Tumpak dalam keterangan pers, Senin, (11/7/2022).

Tumpak menambahkan, keputusan Dewas KPK merupakan penetapan resmi dari majelis setelah melakukan keputusan secara musyawarah.

Kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili bukan pertama kali terjadi. Pada Agustus 2021, Lili juga terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Pada 11 Juli 2022, Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Lili, sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023.

Editor: Sindu

  • KPK
  • Johanis Tanak
  • Lili Pintauli Siregar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!