NASIONAL

Johanis Tanak Ingin Koruptor Dikenai Sanksi Lebih

"Johanis Tanak menyebut, hukuman kepada koruptor yang merugikan keuangan negara harus berlipat ganda."

Johanis
Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak saat fit & proper test di Komisi III DPR, 28/9/2022. (Foto: Yotube Komisi III DPR)

KBR, Jakarta - Komisi bidang Hukum DPR Rabu (28/9/2022) menetapkan Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, saat uji kelayakan dan kepatutan, Johanis Tanak menyebut, hukuman kepada koruptor yang merugikan keuangan negara harus berlipat ganda. Jadi, jangan hanya sekadar mengembalikan uang negara yang dikorupsi, tapi koruptor juga harus membayar sanksi denda. Denda ini menjadi PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak.

"Nantinya ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, kemudian saya berharap, dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalau dia merugikan negara 10 juta, saya berharap dia mengembalikan kepada negara 20 juta. Jadi uang negara tidak keluar, PNBP untuk negara ada. Bisa saja dua kali atau tiga kali," tutur Johanis Tanak saat fit and proper test di Komisi III DPR (28/9/2022).

Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak juga mengatakan, sangat mendukung program kerja KPK saat ini. Program yang dimaksud adalah lebih menekankan pencegahan dibandingkan penindakan korupsi.

Baca juga:

- Respon Istana terhadap Polemik TWK KPK: Tunggu!

- ICW: Di Titik Terendah, Kepercayaan Publik ke KPK

Johanis Tanak beralasan, penindakan korupsi saat ini, terbukti semakin menambah beban anggaran negara. Karena mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, semuanya membutuhkan banyak biaya.

Johanis Tanak terpilih menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK. Lili mengundurkan diri pada Juli lalu, sebelum Dewan Pengawas KPK mengadilinya di Sidang Etik.

Editor: Rony Sitanggang

  • Johanis Tanak
  • KPK
  • Lili Pintauli Siregar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!