NASIONAL

Jalan Terjal RUU Perlindungan Data Pribadi

"Selurh fraksi di DPR sudah sepakat RUU Perlindungan Data Pribadi dibawa ke paripurna untuk disahkan."

data pribadi

KBR, Jakarta - Setelah melalui pembahasan panjang selama enam tahun, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan segera disahkan. Selama ini, RUU itu terkendala status lembaga pengawas perlindungan data pribadi.

Komisi Bidang Komunikasi dan Informatika di DPR RI sepakat membawa RUU PDP ke rapat paripurna. Ketua Komisi Kominfo DPR RI, Meutya Hafid mengatakan RUU PDP akan segera disahkan.

"Keseluruhan sembilan fraksi sudah menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi dan kesembilannya menyetujui untuk RUU PDP ini dibawa pada pembicaraan tingkat dua. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja dan seluruh anggota panja baik dari komisi I maupun pemerintah," ujar Meutya dalam Rapat di Komisi I DPR RI, Rabu (8/9/2022).

Wakil Ketua Komisi Bidang Kominfo DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari berharap, RUU PDP dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran data yang kasusnya semakin marak terjadi.

Ia berharap RUU ini dapat memastikan sanksi denda bagi yang membuat kebocoran data pribadi.

"Sanksi administrasinya itu 2 persen kali maksimal dikali pendapatan total dalam satu entitas. Sanksi pidananya maksimal enam tahun," ucap Abdul soal dalam Rapat di Komisi I DPR RI, Rabu (8/9/2022).

Legislator dari PKS tersebut mengatakan selain sanksi denda, akan ada sanksi pidana bila pelanggaran dilakukan oleh individu. RUU PDP juga akan mengatur lembaga pengawas yang berada di bawah naungan presiden secara langsung.

Pemerintah juga menyebut proses pengesahan RUU PDP tinggal menunggu jadwal sidang di Rapat Paripurna DPR RI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan setelah disahkan nanti RUU PDP akan dibuatkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Lembaga itu dibentuk melalui PP dan menjadi kewenangan presiden, berarti itu adalah cabang kekuasaan eksekutif. Jangan menyebutnya independen, sehingga terminologinya menjadi tidak jelas," ujar Plate di DPR RI, Rabu (8/9/2022).

Baca juga:

Lempar tanggung jawab

Namun kepastian rencana pengesahan RUU PDP itu belum bisa memuaskan dahaga publik. Pemerintah dinilai terlalu menyepelekan kasus demi kasus terkait kebocoran data pribadi masyarakat.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, pemerintah dinilai enggan bertanggung-jawab atas kasus demi kasus kebocoran data pribadi. Keengganan itu nampak jelas saat antar-instansi pemerintah saling melempar tanggung-jawab.

"Saya rasa dalam kesempatan kali ini, kita mencoba untuk menawarkan sebuah cara bagaimana kita bisa menyalurkan kemarahan ini dengan suatu bentuk yang konstruktif. Dalam arti bagaimana menyalurkan kemarahan ini dengan mencoba mencari, siapa pihak-pihak yang dirugikan, dan kemudian kita mengumpulkan data tersebut. Nah ini yang sebetulnya inisiatif yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto (9/9/2022).

Damar menyebut, masyarakat berhak marah karena kebocoran data pribadi terjadi berulang-ulang kali. Damar mendukung dan terlibat dalam pendirian "Posko Aduan Kebocoran Data Pribadi" oleh Koalisi Peduli Data Pribadi.

Hal senada disampaikan Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen. Ia menilai belum adanya payung hukum yang spesifik mengatur soal perlindungan data pribadi, membuat masyarakat rentan dirugikan.

Dia mendorong masyarakat sementara ini melakukan gugatan perdata, jika merasa dirugikan oleh penyalahgunaan data pribadi. Menurut Teo, saat ini payung hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih menunggu waktu untuk disahkan DPR.

"Karena sekarang baik undang-undangnya belum ada, terus sehingga tidak ada mekanisme pemulihan dan pengawasan yang menjamin. Sebenarnya warga negara dapat mengajukan gugatan secara perdata kepada pihak yang melakukan pelanggaran, karena jelas penyebaran data pribadi tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum," ujar Teo kepada KBR, Senin (22/8/2022)..

Dalam RUU Perlindungan Data Pribadi, nantinya pemerintah akan memberikan waktu 2 tahun sebagai penyesuaian bagi pelaku usaha terutama untuk implementasi denda administratif, sebelum RUU itu berlaku secara efektif.

Dengan aturan ini siapapun yang pernah mengumpulkan data pribadi yang tidak memenuhi kaidah-kaidah prinsip yang ada di undang-undang ini sudah dianggap ilegal, dan datanya harus dimusnahkan.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • RUU PDP
  • Perlindungan Data Pribadi
  • data pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!