NASIONAL

Dugaan Korupsi Hakim, KY Upayakan Proses Etik dan Pidana Beriringan

"Berbagai keterangan tengah dikumpulkan untuk membawa Sudrajad ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)."

KY
Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers (23/9/2022). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Komisi Yudisial)

KBR, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan akan memeriksa secara etik atas kasus dugaan korupsi Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Menurut Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, berbagai keterangan tengah dikumpulkan untuk membawa Sudrajad ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Mukti juga menyampaikan empat sikap Komisi Yudisial, terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diantaranya diduga melibatkan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus korupsi.

"Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan, demi kelancaran pengungkapan kasus ini. Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial. Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," papar Mukti dalam konferensi pers di kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Ditegaskannya, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) ada sanksi berkategori berat yaitu PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan.

Mukti juga menyatakan, masih terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar proses etik dan pidana bisa berjalan beriringan.

Banyak Terima Laporan Publik

Selain itu, Ketua Komisi Yudisial juga menyatakan menerima cukup banyak laporan dari masyarakat, terkait perilaku para hakim. Semua laporan dari masyarakat diterima Komisi Yudisial sebagai laporan awal. Selanjutnya, masih banyak proses yang harus dilakukan Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti laporan tadi.

"Komisi Yudisial itu menerima aduan banyak sekali terhadap hakim. Memang tugas dan kewenangan KY itu menerima pengaduan dari masyarakat terhadap perilaku hakim. Namun pengaduan ini baru proses awal, laporan dari masyarakat ini adalah proses awal. Masih perlu dilakukan tindakan atau proses-proses selanjutnya, seperti pengumpulan berkas-berkas, bukti, kemudian klarifikasi, kemudian sampai panel dan akhirnya pleno sampai menjatuhkan sanksi," papar Mukti dalam konferensi pers di kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Mukti menambahkan, lembaganya selalu melakukan survei tahunan terkait integritas hakim. Hasil survei itu diklaim selalu menunjukkan grafik peningkatan atas integritas para hakim. Meskipun, tetap belum mencapai standar sempurna.

Komisi Yudial berfungsi menyeleksi para calon hakim, menjaga martabat perilaku hakim, dan melakukan pengawasan, peningkatan kapasitas serta advokasi hakim agar tetap independen.

Baca juga:

- Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung Diduga Terima 800 Juta

- Dugaan Korupsi Gubernur Papua, PPATK: 560 Miliar Setoran Kasino Judi

Sikap Komisi Yudisial disampaikan hari ini, pasca-dugaan keterlibatan Hakim Agung Kamar Perdata di Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus korupsi. KPK sudah menetapkan Sudrajad sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA bersama sembilan orang lainnya.

Editor: Fadli Gaper

  • KY
  • Hakim Agung
  • Komisi Yudisial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!