NASIONAL

Dugaan Korupsi Gubernur Papua, PPATK: 560 Miliar Setoran Kasino Judi

""Di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," "

R. Fadli

DUgaan korupsi Gubernur Papua
Dugaan korupsi Gubernur Papua, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana konperensi pers bersama di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/22). (Kemenko Polhukam)

KBR, Jakarta-  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan soal dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, ada 12 temuan PPATK, salah satunya terkait setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas ke kasino judi. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Senin (19/9/2022).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menambahkan, lembaganya juga menemukan dugaan setoran tunai tak wajar yang dilakukan Gubernur Lukas dalam jangka waktu pendek dengan nilai fantastis mencapai Rp5 juta dolar Singapura atau setara Rp53 miliar.

Kemudian, masih dengan metode setoran tunai, tercatat ada pembelian jam tangan mewah senilai 55.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 550 juta.

Atas kasus ini, PPATK telah membekukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan Lukas ke beberapa orang melalui 11 penyedia jasa keuangan. Kesebelas penyedia jasa keuangan itu mencakup asuransi hingga bank. Nilainya lebih dari Rp71 miliar. 

Bahkan, menurut PPATK, transaksi mencurigakan tersebut turut melibatkan putra Gubernur Lukas.



Baca juga:

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Lukas telah dipanggil pada Senin, (12/9/2022) di Mako Brimob Polda Papua. Namun Lukas hanya mengutus kuasa hukumnya untuk menghadiri panggilan itu lantaran sakit.

"Bahwa dalam proses penyelidikan, baru Rp1 miliar itu yang bisa kami lakukan klarifikasi terhadap saksi maupun dokumen. Tetapi perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan, tadi pak Ivan menyampaikan, ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK. Itu kami dalami semua, jadi tidak benar hanya Rp1 miliar," ucap Alex dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata meminta Lukas Enembe membuktikan sumber uang yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK). Ia memastikan Enembe akan diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan.

Editor: Rony Sitanggang

  • Mahfud MD
  • Dugaan Korupsi Gubernur Papua
  • Lukas Enembe
  • Korupsi
  • Papua
  • KPK
  • Alexander Marwata

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!